MAKALAH KASUS PENIPUAN JUAL
BELI ONLINE
Diajukan untuk memenuhi salah satu
tugas “SISTEM HUKUM INDONESIA”

DI SUSUN OLEH :
Nama : ISMA NURUL
INAYAH
ILMU PEMERITAHAN/NR
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Alamat: Jl. Gerilya,
Kota BanjarJawa Barat, Pos. 46321, Tlp (0265) 7075395
Email: stisipbpbinap@gmail.com
Email: stisipbpbinap@gmail.com
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT sehingga penyusunan makalah yang bertema CYBERCRIME DAN CYBERLAW dan berjudul PENIPUAN JUAL BELI ONLINE ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Tujuan
penulisan makalah ini dibuat untuk memenuhi mata kuliah SISTEM HUKUM INDONESIA..
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih terdapat
kekurangan-kekurangan, baik dalam penyusunan dan penyajiannya. Oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan penulisan
makalah ini.
Demikianlah penulisan makalah ini dibuat, besar harapan penulis semoga
makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan pembaca pada umumnya.
Banjar, 17 Oktober 2016
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
Halaman Judul ..............................................................
i
Kata Pengantar ..............................................................
ii
Daftar Isi ..............................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN ..............................................................
1
A.
LATAR BELAKANG ..............................................................
1
B.
RUMUSAN MASALAH ..............................................................
1
BAB II PEMBAHASAN ..............................................................
2
2.1. Cyber Law dan Cyber Crime ..............................................................
2
2.2. Online Shop ..............................................................
2
2.3. Contoh kasus Penipuan Online Shop di Facebook ..............................................................
3-4
2.4. Undang-Undang Mengenai Penipuan Penjualan Online .................................................
5-7
2.5. Tips Menghindari Penipuan Online Shop .................................................
7-9
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ................................................
10
B.
Saran ................................................
10
DAFTAR PUSTAKA
iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan teknologi komputer,
telekomunikasi dan informasi telah berkembang
sangat pesat di era sekarang ini.
Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan rasa ingin tahu yang sangat
besar mengenai bidang ini, serta maraknya fasilitas yang ada sehingga
masyarakat dapat dengan mudah mempelajari teknologi komputer. Melalui internet,
transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Perdagangan
atau transaksi melalui internet lebih dikenal dengan e-commerce. Internet
selain memberi manfaat juga menimbulkan efek negatif.
Kemajuan teknologi komputer,
teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana
baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana
konvensional.
Penyalahgunaan komputer sebagai
salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari
sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk
dipecahkan, berkenaan dengan masalah. Kejahatan komputer berhubungan dengan
kode etik profesi karena masih dalam konteks profesi yaitu dalam hal ini di
bidang IT. Yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau
dikenal sebagai cybercrime. Hal ini jelas juga mengganggu jalannya dunia bisnis
di cyberspace dimana banyak pengguna yang sangat dirugikan.
B. Rumusan
Masalah
Rumusan yang
dapat diambil dari makalah “PENIPUAN JUAL BELI ONLINE” adalah sebagai berikut :
1.
Pengertian
Cyber Law dan Cyber Crime
2. Contoh kasus Penipuan Online Shop di
Facebook
3.
Undang-Undang
Mengenai Penipuan Penjualan Online
4. Tips Menghindari Penipuan Online Shop
1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Cyber Law & Cyber Crime
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Perkembangan Cyber Law di
Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum
meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia.
Cyber
Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer
sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Dalam
definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Walaupun kejahatan dunia maya atau
cyber crime
umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan
kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk
mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
2.2 Online Shop
Online shop adalah sebutan untuk toko online yang ada
di Facebook. Berbagai
macam produk dapat di jual melalui account yang dirilis oleh Mark Zuckerberg. Dari
pakaian, alat olahraga, makanan ringan, hingga alat elektronik dapat dijajakan
dalam situs jejaring sosial tersebut. Kemudahan bagi konsumen adalah hal utama
yang ditawarkan oleh online shop. Cukup dengan duduk dan membuka situs
Facebook, konsumen dapat melihat, mencari bahkan mendapatkan barang yang
diinginkan. Para owner online shop cukup mengupload foto barang yang akan dijual,
memberikan keterangan
mengenai harga, bahan, ukuran dan kualitas dari barang tersebut lalu menandai temannya
secara random. Hal ini jelas menguntungkan bagi owner maupun customer. Tanpa harus
membuang tenaga dan
waktu untuk berkeliling pusat perbelanjaan.
Di balik berjuta manfaat Facebook dengan
segala fasilitasnya. Facebook juga memiliki dampak
negatif, khususnya di online shop. Banyak alasan untuk masyarakat
memiliki rasa ketakutan atau kecemasan saat pertama kali belanja di online shop. Hal itu sangatlah wajar, karena dengan belanja di online
shop customer tidak mengetahui lebih lanjut
identitas owner online shop tersebut. Para owner
online shop hanya mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi. Hanya mengandalkan rasa percaya di antara pembeli dan penjual transaksi
ini
dapat berjalan dengan lancar.
2
2.3 Contoh Kasus Penipuan Online Shop di
Facebook
Kasus 1 :
Dalam selang
waktu dua hari, dua orang teman berbeda menjadi korban “online shop”. Apakah
dia terlanjur mentransfer kemudian barang tak datang? Bukan.
Modus seperti ini terjadi di beberapa tempat. Untuk
yang belum paham, begini cara kerjanya:
1.
Si Penjahat nge-hack account FB personal si Korban. Korban biasanya adalah
mereka yang punya teman cukup banyak & dengan tingkat pengamanan account FB
yang biasa saja.
2.
Si Penjahat menghapus semua data profil dan foto si Korban. Namun friendlists
yang ratusan dipertahankan.
3.
Si Penjahat upload foto-foto gadgets yang SUPER MURAH ke album foto dan nge-tag
teman-teman si Korban.
4.
Semua pertanyaan yang kritis atau berbau kecurigaan akan dihapus dan usernya
diblok. Saya berkomentar kritis di foto-foto TIGA online shops berbeda,
komentar saya dihapus dan saya diblok.
5.
“Transaksi” dilakukan via Inbox atau japri SMS. Bila Pembeli sudah transfer, si
Penjahat akan ngeblok semua akses Pembeli ke account FB tersebut jadi si
Pembeli nggak bisa complaint atau memperingatkan user lain.
Ciri online shop penipu:
1.
Tidak ada alamat toko/bangunan fisik dan nomor telepon landline. Kalaupun ada,
dijamin fiktif.
2.
Tidak ada conversation di wall/foto. Mereka menghapus semua komentar yang
berbau kecurigaan supaya penipuannya tidak ketahuan.
3.
Kalaupun ada percakapan yang seakan-akan itu pembeli dan penjual, jangan
langsung percaya dan telusuri dulu identitasnya. Bisa jadi percakapannya hanya
rekayasa. Hari gini, bikin profil Facebook palsu gampang banget segampang makan
tempe.
4.
Harga barang yang ditawarkan SUPER MURAH, bisa kurang dari setengah harga
pasaran.
5.
Online shop yang bentuknya fan page lebih rawan, karena kebijakan Facebook yang
baru tidak memperkenankan page untuk menunjukkan fans lainnya. Jadi, Korban
tidak bisa memperingatkan calon Korban lainnya.
Orang-orang
yang ngiler pada gadget murah, HATI-HATILAH karena orang-orang seperti ini yang
potensial jadi korban penipuan online shops di facebook.
3
Kasus 2
cermati modus penipuan dalam tulisan berikut ini :
Kronologis:
P = Penipu
K1 = Korban ke-1
K2 = Korban ke-2
Kronologis:
P = Penipu
K1 = Korban ke-1
K2 = Korban ke-2
‘P’ membeli barang seharga Rp 150.000 ke ‘K1′,otomatis
dia meminta reknya ‘K1′ untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 itu.
Kemudian pd saat yg bersamaan ‘P’ menjual barang lain ke ‘K2′ seharga Rp
650.000 .
Disini ‘P’ bukannya ngasih no.rek dia ke ‘K2′ malah
ngasih no.rek punyanya ‘K1′. Akhirnya ‘K2′ transfer ke ‘K1′ yg dikiranya no.rek
si ‘P’.
Nah kemudian si ‘P’ telp ‘K1′ bilang bahwa dia
transfer kelebihan Rp 500.000
(yg harusnya transfer Rp 150.000 malah masuk Rp
650.000)
Si ‘K1′ setuju untuk mengembalikan Rp 500.000 uang
yang dianggapnya kelebihan pembayaran dari si ‘P’ ke dia.
Tapi si ‘P’ ngasihnya no.rek REKBER…..!!
Dalam artian dia transaksi juga dengan orang lain
lewat REKBER.
Akhirrnya si ‘K1′ transfer ke No.REKBER yang dikiranya
No.Rek punya ‘P’ !!
Jadi disini si ‘P’ putar uang hasil penipuannya buat
beli barang terus menerus..
Caranya cerdas memang karena sama sekali TIDAK PERLU
PUNYA NO.REKENING..!!
Laahh dia transaksi selama ini pake rek orang lain
diputar-putar buat beli-beli barang
Nah ‘K2′ bingung dong barangnya gak datang2,
Dilaporinlah ke Bank BCA sebagai tindak penipuan.
Tapi yang dilaporin itu No.Rek punya ‘K1′ karena
memang ‘K2′ transfer ke no.rek milik ‘K1′.
Tapi ‘K1′ gak tahu apa-apa soal penipuan…karena dia
anggap itu uang hasil transaksi dengan ‘P’
Diblokirlah no.rek ‘K1′ oleh Bank BCA, karna memang
yang dilaporin no.rek punya ‘K1′
‘K1′ mencoba ngontak no.HP si ‘P’ tapi sudah dpt
diduga..HP-nya udah gak aktif!
Akhirnya ‘K1′ harus ganti Rp. 650.000 ke ‘K2′ supaya
no.reknya gak diblokir.
Sedangkan si ‘P’ lolos begitu saja!
4
Perlakuan Hukum
Penipuan
secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang
membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem
Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara
hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik
konvensional yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum
yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP,
yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun."
Sedangkan,
jika dijerat menggunakan UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi
sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
Ancaman
pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk
Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online.
Untuk
pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti
konvensional lainnya sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi Pasal
5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti
yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
5
Sebagai
catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan
yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam
ketentuan khusus cyber crime.
Sedangkan
di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit
tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat
general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan
menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan
tersebut.
Tujuan
rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan
terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik
penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri”
dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE,
dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak
menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan
tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Delik khusus
“penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang
tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan antar-kementerian.
Undang-Undang
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU
ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana
penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal
378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”),
dengan rumusan pasal sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur
mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat(2) UU ITE. Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda.
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat(2) UU ITE. Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda.
6
Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai
unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan
SMS Berhadiah), sementara Pasal
28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan
kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur
dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti
Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE). Walaupun begitu,
kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan
kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusanPasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan
diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik
kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan
harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun,
pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap
suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPdan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak
pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut. Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian
konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam
artikel Iman
Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga
mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak
dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu
besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena
hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal
10 UU ITE.
2.5 Tips Menghindari Penipuan Online Shop
E-COMMERCE berkembang begitu pesat dalm dunia
internet karena kemudahan dan praktisnya layanan ini. Namun disisi
lain ada ancaman yang menghantui layanan ini. jangan sampai
kantong kita kebobolan karena begitu cerobohnya kita dalam memanfaatkan layanan
tersebut. berikut ada beberapa tips untuk berbelanja
online:
1.Verifikasi
cari
tau legitimasi dan reputasi situs, jangan mudah terpesona dengan barang
yang di sajikan dan di tawarkan dengan harga yang begitu murah. Biasanya
penjahat cyber menggunakan trik ini untuk menjaring mangsanya. mengiming-imingi
dengan harga miring, konsumen tertarik lalu transfer uang tapi sial
barangnya kagak datang.
7
2. Perbanyak Referensi
Setiap
penjual online perlu testimonial dari pelanggan untuk membuktikan dia adalah
penjual terpercaya (penjual disarankan). Hal ini dapat dimanfaatkan untuk
mencari informasi lebih lanjut. Periksa apakah banyak pujian atau
keluhan. Keluhan juga dapat dibagi menjadi beberapa jenis, apakah keluhan
pengiriman harga, waktu atau barang yang dikirim tidak sesuai dengan gambar dan
spesifikasi yang tercantum di situs. Jika ini terjadi pada Anda, penjual
yang baik akan meminta barang dikembalikan dan ditukar dengan yang baru.
3.Testimonial
Testimonial adalah kesaksian dari para pembeli yang pernah membeli dari penjual tersebut, Maka lihatlah thread testimonial dari penjual (jika ada), telitilah siapa saja kaskuser yang pernah bertransaksi dan memberikan kesaksian, akan lebih baik jika kesaksian telah banyak diberikan oleh kaskuser dengan jumlah postingan yang banyak dan mempunyai reputasi baik. Testimonial-testimonial dari penjual dapat dilihat di subforum khusus di fjb yaitu subforum Feedback dan lain sebagainya.
Testimonial adalah kesaksian dari para pembeli yang pernah membeli dari penjual tersebut, Maka lihatlah thread testimonial dari penjual (jika ada), telitilah siapa saja kaskuser yang pernah bertransaksi dan memberikan kesaksian, akan lebih baik jika kesaksian telah banyak diberikan oleh kaskuser dengan jumlah postingan yang banyak dan mempunyai reputasi baik. Testimonial-testimonial dari penjual dapat dilihat di subforum khusus di fjb yaitu subforum Feedback dan lain sebagainya.
4. Memperjelas Informasi
Setiap
toko online dan penjual dunia maya selalu menyertakan nama, ID (bila di
kaskus), nomor telepon dan alamat toko atau rumah pribadi maupun chat kontak
(YM, Skype, MSN, dll). Hal ini menjamin bahwa penjual dapat dihubungi
setiap saat. Juga mencoba mencari informasi melalui Google, periksa apakah
penjual memiliki toko di tempat lain, dan kadang-kadang kita bahkan menemukan
referensi dari situs lain tentang penjual. Dan lihat Bank untuk pembayaran
dan jenis perusahaan kargo yang ia gunakan.
5. Situs web Keamanan
Ketika
situs sudah dipastikan 'asli', langkah berikutnya adalah untuk memastikan
keamanan sistem transaksi Anda. Beberapa cara sederhana untuk memastikan
ini adalah dengan memeriksa URL dari situs. Untuk situs yang lebih aman,
URL yang digunakan biasanya menggunakan awalan 'https'. Sementara situs
biasa menggunakan awalan 'http'.
Nah,
situs tanpa awalan huruf 's' (dari kata 'https') adalah apa yang sebaiknya
waspada jika Anda ingin melakukan transaksi online di situs. Nah yang kaya
gitu tuh,url yang biasa di tongkrongi penjahat cyber.
Kemudian,
juga dapat memeriksa keberadaan 'gembok' gambar di daerah URL atau di kanan
bawah dari halaman transaksi. Intinya gembok tidak ada, situs ini
relatif lebih aman. Terakhir adalah keberadaan seperti sertifikasi
keamanan dari pihak ketiga. Salah satunya seperti 'Cybertrust website Secured'. Tiga standar
keamanan sebenarnya yang dijalankan oleh bank-bank dalam mengoperasikan
e-banking situs mereka.
8
6. Keamanan Perangkat Lunak
Internet
browser yang kini hadir juga telah semakin ditingkatkan sistem
peringatan. Jadi, ketika pengguna tidak sadar telah mengunjungi situs
jahat yang ingin mengambil tindakan phishing (pencurian informasi), maka
browser secara otomatis akan mengeluarkan tanda peringatan.
Akan
lebih baik jika pada komputer publik juga diinstal aplikasi keamanan tambahan
yang menyediakan firewall dan filter untuk memblokir tindakan yang ingin
menyerang komputer Anda.
7. Bandingkan Harga
Periksa
di Google dan toko online lainnya, apakah item yang akan di sana juga dan
kadang-kadang harga yang lebih berbeda. Penjual online di dunia maya
kadang-kadang adalah reseller dari penjual lain, sehingga harga yang sedikit
mahal, sekitar 5.000-15.000. Jadi memperbaiki beli langsung dari sumber
dan penulis.
8. Hubungi Penjual
Sebelum
melakukan pemesanan, mencoba untuk pertama menghubungi penjual secara langsung,
baik chatting, SMS atau telepon. Lihat respon penjual, itu juga dapat
menilai apakah info kontak yang dipasang palsu atau tidak. Dan ingat untuk
meminta pengiriman nomor penerimaan ketika barang telah dipesan, dibayar dan
dikirim. Biasanya menggunakan Tiki dan JNE, degan nomor ini penerimaan
barang yang dikirim bisa melacak. Hati-hati dengan penjual yang tidak akan
memberi saya nomor penerimaan barang dikirim.
9. Data Pribadi
Jangan
hanya mengumbar data pribadi yang sensitif di internet. Ini termasuk nomor
telepon, alamat rumah, nomor kartu kredit, nomor jaminan sosial, dan data
pribadi lainnya.
Hal-hal
sederhana yang terkadang terlupakan adalah membiarkan username, password dan
data pribadi yang tersimpan pada komputer, untuk alasan aku akan
efisien. Ini akan sangat berbahaya jika kita melakukannya pada komputer
yang dipakai bersama-sama.
9
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari kasus yang telah kami paparkan, kami dapat
mengambil beberapa kesimpulan antara lain:
1.
Dengan
adanya kasus seperti di atas, maka kita harus lebih berhati-hati dalam semua
hal yang kita ingin lakukan dan tidak mudah percaya dengan orang lain. Supaya
kejadian yang tidak diharapkan tidak terjadi kepada kita.
2.
Polisi harus
menghukum pelaku kejahatan pencurian dan pelanggaran etika, dengan hukuman yang
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Supaya pelaku tidak mengulangi
perbuatannya tersebut dan tidak merugikan orang lain.
3.2 Saran
1.
Agar
ditingkatkan Sumber Daya Manusia para penegak hukum di Indonesia, melalui
pelatihan-pelatihan yang secara khusus membahas permasalahan-permasalahan yang
berkaitan dengan teknologi informasi khususnya bidang e-commerce
2.
Pemerintah
agar mensosialisasikan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Internet dan
Transaksi Elektronika dan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai
pedoman pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
10
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment