Monday, October 17, 2016

Makalah tugas Sistem Hukum Indonesia



MAKALAH KASUS PENIPUAN JUAL BELI ONLINE
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas “SISTEM HUKUM INDONESIA”


Hasil gambar untuk logo stisip banjar

DI SUSUN OLEH :
Nama : ISMA NURUL INAYAH
ILMU PEMERITAHAN/NR



SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Alamat: Jl. Gerilya, Kota BanjarJawa Barat, Pos. 46321, Tlp (0265) 7075395
Email: stisipbpbinap@gmail.com






i
KATA PENGANTAR
  Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT sehingga penyusunan makalah yang bertema CYBERCRIME DAN CYBERLAW dan berjudul PENIPUAN JUAL BELI ONLINE ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Tujuan penulisan makalah ini dibuat untuk memenuhi mata kuliah SISTEM HUKUM INDONESIA..
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan, baik dalam penyusunan dan penyajiannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan penulisan makalah ini.
Demikianlah penulisan makalah ini dibuat, besar harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan pembaca pada umumnya.

                                                                                       Banjar, 17 Oktober 2016


                                                                                               Penyusun











ii
DAFTAR ISI
Halaman Judul                                                                                   .............................................................. i
Kata Pengantar                                                                                 .............................................................. ii
Daftar Isi                                                                                              .............................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN                                                                    .............................................................. 1
A.      LATAR BELAKANG                                                            .............................................................. 1
B.      RUMUSAN MASALAH                                                    .............................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN                                                                     .............................................................. 2
2.1. Cyber Law dan Cyber Crime                                                                .............................................................. 2
2.2. Online Shop                                                                               .............................................................. 2
2.3. Contoh kasus Penipuan Online Shop di Facebook     .............................................................. 3-4
2.4. Undang-Undang Mengenai Penipuan Penjualan Online        ................................................. 5-7
2.5. Tips Menghindari Penipuan Online Shop                                       ................................................. 7-9
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan                                                                                        ................................................ 10
B.      Saran                                                                                                     ................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA










iii
BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berkembang
sangat pesat di era sekarang ini. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan rasa ingin tahu yang sangat besar mengenai bidang ini, serta maraknya fasilitas yang ada sehingga masyarakat dapat dengan mudah mempelajari teknologi komputer. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Perdagangan atau transaksi melalui internet lebih dikenal dengan e-commerce. Internet selain memberi manfaat juga menimbulkan efek negatif.
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional.
Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah. Kejahatan komputer berhubungan dengan kode etik profesi karena masih dalam konteks profesi yaitu dalam hal ini di bidang IT. Yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau dikenal sebagai cybercrime. Hal ini jelas juga mengganggu jalannya dunia bisnis di cyberspace dimana banyak pengguna yang sangat dirugikan.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan yang dapat diambil dari makalah “PENIPUAN JUAL BELI ONLINE” adalah sebagai berikut :
1.       Pengertian Cyber Law dan Cyber Crime
2.       Contoh kasus Penipuan Online Shop di Facebook

3.       Undang-Undang Mengenai Penipuan Penjualan Online
4.       Tips Menghindari Penipuan Online Shop




1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Cyber Law & Cyber Crime
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia.
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
2.2 Online Shop
Online shop adalah sebutan untuk toko online yang ada di Facebook. Berbagai macam produk dapat di jual melalui account yang dirilis oleh Mark Zuckerberg. Dari pakaian, alat olahraga, makanan ringan, hingga alat elektronik dapat dijajakan dalam situs jejaring sosial tersebut. Kemudahan bagi konsumen adalah hal utama yang ditawarkan oleh online shop. Cukup dengan duduk dan membuka situs Facebook, konsumen dapat melihat, mencari bahkan mendapatkan barang yang diinginkan. Para owner online shop cukup mengupload foto barang yang akan dijual, memberikan keterangan mengenai harga, bahan, ukuran dan kualitas dari barang tersebut lalu menandai temannya secara random. Hal ini jelas menguntungkan bagi owner maupun customer. Tanpa harus membuang tenaga dan waktu untuk berkeliling pusat perbelanjaan.
Di balik berjuta manfaat Facebook dengan segala fasilitasnya. Facebook juga memiliki dampak negatif, khususnya di online shop. Banyak alasan untuk masyarakat memiliki rasa ketakutan atau kecemasan saat pertama kali belanja di online shop. Hal itu sangatlah wajar, karena dengan belanja di online shop customer tidak mengetahui lebih lanjut identitas owner online shop tersebut. Para owner online shop hanya mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi. Hanya mengandalkan rasa percaya di antara pembeli dan penjual transaksi ini dapat berjalan dengan lancar.

2
2.3 Contoh Kasus Penipuan Online Shop di Facebook
Kasus 1 :            
Dalam selang waktu dua hari, dua orang teman berbeda menjadi korban “online shop”. Apakah dia terlanjur mentransfer kemudian barang tak datang? Bukan.  Modus seperti ini terjadi di beberapa tempat. Untuk yang belum paham, begini cara kerjanya:
1.    Si Penjahat nge-hack account FB personal si Korban. Korban biasanya adalah mereka yang punya teman cukup banyak & dengan tingkat pengamanan account FB yang biasa saja.
2.    Si Penjahat menghapus semua data profil dan foto si Korban. Namun friendlists yang ratusan dipertahankan.
3.    Si Penjahat upload foto-foto gadgets yang SUPER MURAH ke album foto dan nge-tag teman-teman si Korban.
4.    Semua pertanyaan yang kritis atau berbau kecurigaan akan dihapus dan usernya diblok. Saya berkomentar kritis di foto-foto TIGA online shops berbeda, komentar saya dihapus dan saya diblok.
5.    “Transaksi” dilakukan via Inbox atau japri SMS. Bila Pembeli sudah transfer, si Penjahat akan ngeblok semua akses Pembeli ke account FB tersebut jadi si Pembeli nggak bisa complaint atau memperingatkan user lain.
Ciri online shop penipu:      
1.    Tidak ada alamat toko/bangunan fisik dan nomor telepon landline. Kalaupun ada, dijamin fiktif.
2.    Tidak ada conversation di wall/foto. Mereka menghapus semua komentar yang berbau kecurigaan supaya penipuannya tidak ketahuan.
3.    Kalaupun ada percakapan yang seakan-akan itu pembeli dan penjual, jangan langsung percaya dan telusuri dulu identitasnya. Bisa jadi percakapannya hanya rekayasa. Hari gini, bikin profil Facebook palsu gampang banget segampang makan tempe.
4.    Harga barang yang ditawarkan SUPER MURAH, bisa kurang dari setengah harga pasaran.
5.    Online shop yang bentuknya fan page lebih rawan, karena kebijakan Facebook yang baru tidak memperkenankan page untuk menunjukkan fans lainnya. Jadi, Korban tidak bisa memperingatkan calon Korban lainnya.
Orang-orang yang ngiler pada gadget murah, HATI-HATILAH karena orang-orang seperti ini yang potensial jadi korban penipuan online shops di facebook.
3
Kasus 2
cermati modus penipuan dalam tulisan berikut ini :
Kronologis:
P = Penipu
K1 = Korban ke-1
K2 = Korban ke-2
‘P’ membeli barang seharga Rp 150.000 ke ‘K1′,otomatis dia meminta reknya ‘K1′ untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 itu. Kemudian pd saat yg bersamaan ‘P’ menjual barang lain ke ‘K2′ seharga Rp 650.000 .
Disini ‘P’ bukannya ngasih no.rek dia ke ‘K2′ malah ngasih no.rek punyanya ‘K1′. Akhirnya ‘K2′ transfer ke ‘K1′ yg dikiranya no.rek si ‘P’.
Nah kemudian si ‘P’ telp ‘K1′ bilang bahwa dia transfer kelebihan Rp 500.000
(yg harusnya transfer Rp 150.000 malah masuk Rp 650.000)
Si ‘K1′ setuju untuk mengembalikan Rp 500.000 uang yang dianggapnya kelebihan pembayaran dari si ‘P’ ke dia.
Tapi si ‘P’ ngasihnya no.rek REKBER…..!!                
Dalam artian dia transaksi juga dengan orang lain lewat REKBER.
Akhirrnya si ‘K1′ transfer ke No.REKBER yang dikiranya No.Rek punya ‘P’ !!
Jadi disini si ‘P’ putar uang hasil penipuannya buat beli barang terus menerus..
Caranya cerdas memang karena sama sekali TIDAK PERLU PUNYA NO.REKENING..!!
Laahh dia transaksi selama ini pake rek orang lain diputar-putar buat beli-beli barang
Nah ‘K2′ bingung dong barangnya gak datang2,
Dilaporinlah ke Bank BCA sebagai tindak penipuan.
Tapi yang dilaporin itu No.Rek punya ‘K1′ karena memang ‘K2′ transfer ke no.rek milik ‘K1′.
Tapi ‘K1′ gak tahu apa-apa soal penipuan…karena dia anggap itu uang hasil transaksi dengan ‘P’
Diblokirlah no.rek ‘K1′ oleh Bank BCA, karna memang yang dilaporin no.rek punya ‘K1′
‘K1′ mencoba ngontak no.HP si ‘P’ tapi sudah dpt diduga..HP-nya udah gak aktif!
Akhirnya ‘K1′ harus ganti Rp. 650.000 ke ‘K2′ supaya no.reknya gak diblokir.
Sedangkan si ‘P’ lolos begitu saja!              

4
Perlakuan Hukum
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:         
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." 
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online.
Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia 

5
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime.
Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut.
Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan antar-kementerian.
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara
paling lama empat tahun”.
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 aya
t(2) UU ITE. Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. 

6
Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE). Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusanPasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPdan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut. Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE. 

2.5 Tips Menghindari Penipuan Online Shop

E-COMMERCE berkembang begitu pesat dalm dunia internet karena kemudahan dan praktisnya layanan ini. Namun disisi lain ada ancaman yang menghantui layanan ini. jangan sampai kantong kita kebobolan karena begitu cerobohnya kita dalam memanfaatkan layanan tersebut. berikut ada beberapa tips untuk berbelanja online:
1.Verifikasi                          
cari tau legitimasi dan reputasi situs, jangan mudah terpesona dengan barang yang di sajikan dan di tawarkan dengan harga yang begitu murah. Biasanya penjahat cyber menggunakan trik ini untuk menjaring mangsanya. mengiming-imingi dengan harga miring, konsumen tertarik lalu transfer uang tapi sial barangnya kagak datang.

7
2. Perbanyak Referensi
Setiap penjual online perlu testimonial dari pelanggan untuk membuktikan dia adalah penjual terpercaya (penjual disarankan). Hal ini dapat dimanfaatkan untuk mencari informasi lebih lanjut. Periksa apakah banyak pujian atau keluhan. Keluhan juga dapat dibagi menjadi beberapa jenis, apakah keluhan pengiriman harga, waktu atau barang yang dikirim tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang tercantum di situs. Jika ini terjadi pada Anda, penjual yang baik akan meminta barang dikembalikan dan ditukar dengan yang baru.
3.Testimonial
           Testimonial adalah kesaksian dari para pembeli yang pernah membeli dari penjual tersebut, Maka lihatlah thread testimonial dari penjual (jika ada), telitilah siapa saja kaskuser yang pernah bertransaksi dan memberikan kesaksian, akan lebih baik jika kesaksian telah banyak diberikan oleh kaskuser dengan jumlah postingan yang banyak dan mempunyai reputasi baik. Testimonial-testimonial dari penjual dapat dilihat di subforum khusus di fjb yaitu subforum Feedback dan lain sebagainya.
4. Memperjelas Informasi
Setiap toko online dan penjual dunia maya selalu menyertakan nama, ID (bila di kaskus), nomor telepon dan alamat toko atau rumah pribadi maupun chat kontak (YM, Skype, MSN, dll). Hal ini menjamin bahwa penjual dapat dihubungi setiap saat. Juga mencoba mencari informasi melalui Google, periksa apakah penjual memiliki toko di tempat lain, dan kadang-kadang kita bahkan menemukan referensi dari situs lain tentang penjual. Dan lihat Bank untuk pembayaran dan jenis perusahaan kargo yang ia gunakan.
5. Situs web Keamanan
Ketika situs sudah dipastikan 'asli', langkah berikutnya adalah untuk memastikan keamanan sistem transaksi Anda. Beberapa cara sederhana untuk memastikan ini adalah dengan memeriksa URL dari situs. Untuk situs yang lebih aman, URL yang digunakan biasanya menggunakan awalan 'https'. Sementara situs biasa menggunakan awalan 'http'.
Nah, situs tanpa awalan huruf 's' (dari kata 'https') adalah apa yang sebaiknya waspada jika Anda ingin melakukan transaksi online di situs. Nah yang kaya gitu tuh,url yang biasa di tongkrongi penjahat cyber.
Kemudian, juga dapat memeriksa keberadaan 'gembok' gambar di daerah URL atau di kanan bawah dari halaman transaksi. Intinya  gembok tidak ada, situs ini relatif lebih aman. Terakhir adalah keberadaan seperti sertifikasi keamanan dari pihak ketiga. Salah satunya seperti 'Cybertrust website Secured'. Tiga standar keamanan sebenarnya yang dijalankan oleh bank-bank dalam mengoperasikan e-banking situs mereka.
8
6. Keamanan Perangkat Lunak
Internet browser yang kini hadir juga telah semakin ditingkatkan sistem peringatan. Jadi, ketika pengguna tidak sadar telah mengunjungi situs jahat yang ingin mengambil tindakan phishing (pencurian informasi), maka browser secara otomatis akan mengeluarkan tanda peringatan.    
Akan lebih baik jika pada komputer publik juga diinstal aplikasi keamanan tambahan yang menyediakan firewall dan filter untuk memblokir tindakan yang ingin menyerang komputer Anda.
7. Bandingkan Harga
Periksa di Google dan toko online lainnya, apakah item yang akan di sana juga dan kadang-kadang harga yang lebih berbeda. Penjual online di dunia maya kadang-kadang adalah reseller dari penjual lain, sehingga harga yang sedikit mahal, sekitar 5.000-15.000. Jadi memperbaiki beli langsung dari sumber dan penulis.
8. Hubungi Penjual
Sebelum melakukan pemesanan, mencoba untuk pertama menghubungi penjual secara langsung, baik chatting, SMS atau telepon. Lihat respon penjual, itu juga dapat menilai apakah info kontak yang dipasang palsu atau tidak. Dan ingat untuk meminta pengiriman nomor penerimaan ketika barang telah dipesan, dibayar dan dikirim. Biasanya menggunakan Tiki dan JNE, degan nomor ini penerimaan barang yang dikirim bisa melacak. Hati-hati dengan penjual yang tidak akan memberi saya nomor penerimaan barang dikirim.
9. Data Pribadi
Jangan hanya mengumbar data pribadi yang sensitif di internet. Ini termasuk nomor telepon, alamat rumah, nomor kartu kredit, nomor jaminan sosial, dan data pribadi lainnya.
Hal-hal sederhana yang terkadang terlupakan adalah membiarkan username, password dan data pribadi yang tersimpan pada komputer, untuk alasan aku akan efisien. Ini akan sangat berbahaya jika kita melakukannya pada komputer yang dipakai bersama-sama.




9
BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Dari kasus yang telah kami paparkan, kami dapat mengambil beberapa kesimpulan antara lain:
1.      Dengan adanya kasus seperti di atas, maka kita harus lebih berhati-hati dalam semua hal yang kita ingin lakukan dan tidak mudah percaya dengan orang lain. Supaya kejadian yang tidak diharapkan tidak terjadi kepada kita.
2.      Polisi harus menghukum pelaku kejahatan pencurian dan pelanggaran etika, dengan hukuman yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan tidak merugikan orang lain.

3.2   Saran
1.      Agar ditingkatkan Sumber Daya Manusia para penegak hukum di Indonesia, melalui pelatihan-pelatihan yang secara khusus membahas permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan teknologi informasi khususnya bidang e-commerce
2.      Pemerintah agar mensosialisasikan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika dan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan Undang-Undang tersebut.














10
DAFTAR PUSTAKA